KECAMATAN
KEMBANG TANJUNG
GAMPONG
SUKON

SURAT
KETERANGAN TULAK MEUNULAK
Nomor
: / / / 2016
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
:
NUR AFNI
NIK : 1107084107780333
Tempat
/ Tgl Lahir : Desa Sukon, 01-07-1978
Pekerjaan :
Mengurus Rumah
Tangga
Alamat : Gampong Sukon Kecamatan Kembang Tanjung Kabupaten
Pidie
Disebut Sebagai Pihak Pertama (I)
2.
Nama : AIYUB AMIN
NIK : 1107180107760329
Tempat
/ Tgl Lahir : Desa Sukon, 01-07-1976
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : Gampong Mesjid Tungue Kecamatan
Simpang Tiga Kabupaten
Pidie
Disebut Sebagai Pihak Kedua (II)
Benar bahwa Pihak Pertama telah
memberikan 10 (sepuluh) Manyam Emas Murni 99 % kepada Pihak Kedua sebagai
bagian dari Tulak Meunulak Rumah Dasar Orang Tua.
Demikian surat
ini kami perbuat dengan sebenarnya dan turut ditanda tangani oleh saksi-saksi, agar
tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
Gampong
Sukon, 05 Mei 2016
Pihak Kedua
AIYUB AMIN
|
|
Pihak Pertama
NUR
AFNI
|
Saksi-Saksi :
1.
SOFYAN HUSEN (___ _______)
Sekdes Gp. Sukon
2.
Tgk. naldi (___ _______)
Peutua
Meunasah
Mengetahui
Keuchik Gampong Sukon
ISKANDAR
ISMAIL
Terima Kasih Telah Berkunjung dan Berkomentarlah Seperti Orang Bijak, Jangan Lupa Ikuti (Follow Me) oke.