Hal : Permohonan
Isbat Nikah Gp
Karieng, 17
September 2011
Kepada
Yth:
Bapak
Ketua Mahkamah Syari’ah Sigli
Di
S
I G L I
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Kami yang
bertanda tangan / cap jempol di bawah ini :
1.
ZAINAL ABIDIN lahir 04-02-1976, Agama Islam, Pekerjaan Tani, tempat tinggal di Gampong
Karieng Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, yang selanjutnya disebut “
PEMOHON I”
2.
NURLAILA lahir 11-09-1981, Agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal
di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, selanjutnya
disebut “PEMOHON II”.
Dengan ini
mengajukan permohonan Pengesahan (isbat) Nikah dengan alas an-alasan sebagai
berikut:
1.
Bahwa
Pemohon I dan Pemohon II adalah suami isteri sah yang menikah pada tahun 2001 di Gampong Karieng Kecamatan Mutiara Timur
Kabupaten Pidie;
2.
Bahwa,
pernikahan Pemohon I dengan pemohon II tersebut dilaksanakan secara Islam
dihadapan Tgk Ibrahim (Khatib
Mesjid) dengan wali nikah : M. Yunus (Ayah Kandung Pemohon II) disaksikan dua orang saksi nikah
masing-masing : 1. Ismail (Tuha Gampong) 2. Tgk Isa (Tuha Gampong) dengan mas kawin sebanyak 15 (Lima Belas) mayam emas, tunai ;
3.
Bahwa
pada saat akad nikah tersebut, pemohon I berstatus Lajang, sedangkan Pemohon II berstatus gadis, dan pada saat itu
tidak ada halangan hukum / syara’ bagi pemohon I dan Pemohon II untuk
melangsungkan Pernikahan tersebut;
4.
Bahwa
sejak menikah tersebut hingga saat ini Pemohon II adalah satu-satunya isteri
Pemohon I, dan tidak pernah terjadi Perceraian/Jatuh Telah sampai sekarang ini ;
5.
Bahwa
terhadap pernikahan tersebut Pemohon I dengan Pemohon II tidak mempunyai bukti
authentik/Akta Nikah ;
6.
Bahwa
oleh karena Pemohon I dengan Pemohon II tidak mempunyai Akta Nikah sebagai
bukti authentik dari pernikahan Pemohon I dan II tersebut, maka untuk keperluan
tersebut Pemohon I dan II memerlukan Penetapan Pengesahan Nikah dari Mahkamah
Syari’ah Sigli selaku yang berwenang untuk itu ;
Berdasarkan alas an-alasan tersebut diatas, Pemohon I dan II mohon kepada
Ketua Mahkamah Syari’ah Sigli C/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan
memberikan putusannya sebagai berikut :
1.
Menerima
dan mengabulkan permohonan permohonan
2.
Menyatakan
sah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II yang terjadi di Gampong Karieng
Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie pada Tahun 2001 ;
3.
Mohon
Penetapan yang seadil-adilnya ;
Demikianlah Permohonan ini saya ajukan kehadapan Bapak, atas perhatian dan
bantuannya Permohonan Mengucapkan terima kasih ;
Wassalam,
PEMOHON
1.
ZAINAL ABIDIN (………………………)
2.
NURLAILA (………………………)