SURAT KETERANGAN JUAL BELI
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
I.
Nama : SAMSUL
ABDULLAH
Umur :
58 Tahun
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Desa Aek Sitio
Tio Kecamatan Pandan Kab. Tapanuli Tengah
Disebut Selaku Pihak Pertama
II.
Nama : M.
NASIR AMIN
Umur :
58 Tahun
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Gampong Jeumeurang Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie
Disebut Selaku Pihak Kedua
Pihak Pertama
menyatakan telah menjual sepetak Kolam Ikan (Abeuk) kepada Pihak Kedua yang terletak
di Gampong Jeumeurang Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie dengan Harga
Jual 2 (dua) Manyam Emas Biasa 23 Karat yang Luasnya 25 M x 14 M dengan batas-batasnya sebagai berikut :
-
Sebelah Utara berbatas dengan Kolam Ikan
Sulaiman Daud
-
Sebelah Selatan berbatas dengan Kolam Ikan M.
Said Buket
-
Sebelah Timur berbatas dengan Kebun (Alm)
Daud
-
Sebelah Barat berbatas dengan Kolam Ikan
Sulaiman Basyah
Yang ditengah-tengah
perbatasan itulah Kolam Ikan milik pihak Pertama yang dijual
sah kepada Pihak Kedua.
Demikianlah Surat
Keterangan Jual Beli ini Pihak Pertama Perbuat dengan sebenarnya yang turut di
tanda tangani oleh saksi-saksi agar terjadi dakwa-dakwi dikemudian hari dan
seperlunya.
Yang Membeli (Pihak Kedua),
M. NASIR AMIN
|
|
Gampong Jemeurang, 05 Mei 2016
Yang Menjual (Pihak Pertama)
SAMSUL
ABDULLAH
|
Saksi-saksi
1. Tgk Zulkifli ( )
|
2. Syamsuddin
Kasem ( )
3. Umar
Rasyid ( )
4. Sulaiman
Basyah ( )
Terima Kasih Telah Berkunjung dan Berkomentarlah Seperti Orang Bijak, Jangan Lupa Ikuti (Follow Me) oke.