SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA


Supaya Tidak Ribet Lagi Untuk Mengetik  Surat  Ini Dan Sudah Rapi, Jadi Download Saja Versi Doc Di bawah ini :


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Pada hari ini Selasa Tanggal 18 Juli 2017 di Desa Karing Kecamatan Grong-Grong, yang bertanda tangan di bawah ini : 

Yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama :

Nama : M. Taufik 
Alamat : Pasar Palong Padang Tiji

Yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua 

 Nama : Afdal Asnawi
Alamat : Desa Karing Grong-Grong

Secara bersama - sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan jenis kerjaama usaha semen.
Dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1 
Ketentuan Umum 

  1. Pihak pertama selaku pemilik modal meyerahkan sejumlah uang tertentu kepada pihak kedua. Untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam usaha semen.  
  2. Pihak kedua selaku pengelola modal dari pihak pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1
  3. Pihak kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari pihak pertama yang diserahkan sebelum perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
  4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut  persentasi keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 5.
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini,baik modal/tenaga.

Pasal 2

Modal usaha

  1. Besar uang modal,sebagai mana di sebut pada pasal 1 ayat 2 adalah sebesar Rp.40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah )
  2. Modal pihak pertama tersebut di serahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari selasa Tanggal 18 Juli 2017.

Pasal 3
Pengelola usaha

  1. Pihak kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada pasal sebelumnya.

Pasal 4
Keuntungan 

  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih berupa keuntungan yang di peroleh dari kegiatan usaha 
  2. Setiap bulannya dari hasil usaha pihak kedua akan menyetor ke pihak pertama sebesar Rp. 2.500.000/bulan
Pasal 5

  1. Seandainya pihak kedua ingin membatalkan kerjasama maka pihak pertama baru bisa menarik dana setelah 5 bulan kedepan terhitung dari tanggal 18 juli 2017 sesuai dari tanggal diterbitkan atau disepakati kerjama kedua pihak 




Pihak Pertama Pihak Kedua




M. Taufik Afdal Asnawi




Saksi Dari Pihak Pertama Saksi Dari Pihak Kedua




M. Ilham Herna Iswar

   

Supaya Tidak Ribet Lagi Untuk Mengetik  Surat  Ini Dan Sudah Rapi, Jadi Download Saja Versi Doc Di bawah ini :




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih Telah Berkunjung dan Berkomentarlah Seperti Orang Bijak, Jangan Lupa Ikuti (Follow Me) oke.